Jumat, 30 September 2011

nyentuh

BERSENTUHAN KULIT LAIN JENIS......

ASSALAAMU'ALAIKUM WR WB
BISMILLAHIRROHMAANIRROHIM

Sesuatu yang biasa terjadi di masyarakat belum tentu benar,banyak hal yang belum kita fahami hukumnya tapi sudah sering kita lakukan,sehingga hal itu menjadi hal yang salah tapi lumrah,di antaranya seperti bersentuhan kulit lain jenis (lelaki dan wanita)yang bukan mahromnya dan bukan pula istri/atau suaminya,entah itu kawan,guru,doi,dokter dan lain-lain.hal ini sangatlah penting harus kita sadari dan kita fahami,karena yang namanya perbuatan maksiat pasti meninggalkan noda dalam hati,semakin sering kita melanggarnya maka semakin banyak pula noda dalam hati,sehingga hati kita kotor tanpa terasa dan berkarat.Jika hati sudah seperti itu (kotor dan berkarat)maka di antara akibatnya adalah:
A.SULIT KONSENTRASI SAAT IBADAH.
B.MALAS DAN KURANG SEMANGAT BERIBADAH DAN MELAKUKAN KEBAIKAN.
C.SULIT MENERIMA NASEHAT WALAUPUN NASEHAT ITU BERUPA HADIST ATAU AL QUR AN.
D.BERSEMANGAT BILA DI AJAK MELAKUKAN KEMAKSIATAN.

Karenanya mari kit lihat bagaimana Nabi MUHAMMAD SAW memberi batasan kepada kita ummat yang sangat di cintainya ini..

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:"لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ "
رواه الطبراني في المعجم الكبير

Artinya:Rosululloh SAW bersabda: Kepala salah seorang dari kalian di tusuk dengan besi runcing itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang bukan halalnya. HR.TOBRONI (dlm kitab hadist mu'jam kabir)

Subhanalloh....

قال النووي والمصافحة سنة عند كل لقاء لكن من حرم نظره حرم مسه
التيسير في شرح الجامع الصغير


Artinya : Imam nawawi (Mujtahid madzhab dalam madzhab syafi'i)Berkata:bersalaman itu hukumnya sunnah setiap kali bertemu,namun orang yang haram di lihat/di pandang haram pula menyentuh kulitnya (bersalaman).#kitab taysir sarah jami' ash shogir.

Dari kesimpulan2 penjelasan ulama dapat kita ingat bahwa bersentuhan kulit lain jenis YANG BUKAN MAHRAMNYA ATAU SUAMI/ISTRI hukumnya haram dan di larang tanpa ada protes samasekali,alias IJMA'.


HARI RAYA adlah momen menghapus dosa,namun di sisi lain kita menerjang agama bila kita bersentuhan kulit dengan orang yang yang bukan mahram kita,sampai kapan????bgmn dengan kencan????

TERIMA KASIH ATAS RUANG DAN KESMPATAN YANG DI BERIKAN PADA SAYA,SEMOGA BERMANFAAT.MOHON KITIK DAN SARAN...
WASSALAAMU'ALAIKUM WR WB.
FRH YG HINA DAN INGIN MELAYANI UMMAT MUHAMMAD SAW,.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar