DAGU APAKAH APAKAH TERMASUK AURAT WANITA DALAM SHOLAT??
oleh Farah Ahd pada 22 September 2011 jam 23:07
Model dan ukuran mukena sangat bervariasi,ada yang bentuknya terpotong dan ada juga yang seperti jubah tanpa potongan.Namun di antara dua model ini,tak jarang kaum wanita ketika menggunakannya untuksholat,dagunya masih kelihatan.
PERTANYAAN:Batalkah sholatnya perempuan yang dagunya masih kelihatan????
JAWAB:Menurut ulama Syafi'iyyah sholatnya batal (karena dagu termasuk aurat wanita).Namun menurut ulama Hanafiyyah dan malikiyyah terlihatnya dagu saat sholat tidak membatalkan sholat.
Referensi: kitab Qurrotul 'ain bifatawii isma'il az-zain.hal;59.
واما عند غيرهم كالسادة الحنفية والسادة المالكية فان ما تحت الدقن ونحوه لايعد كشفه من المراة مبطلا كما يعلم ذالك من عبارة كتب مذاهبهم وحينئذ لو وقع ذلك من العاميات اللاتي لم يعرفن كيفية التقييد بمذهب الشافعية فان صلاتهن صحيحة لان العامي لامذهب له وحتي من العارفات بمذهب الشافعي ممن يري ذلك فان صلاتهن صحيحة لان
اهل المذاهب كلهم علي هدي فجزاهم الله عنا خيرالجزاء
ARTINYA: Adapun menurut ulama' ulama' yang lain,seperti tokoh-tokoh madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah,: Sesungguhnya daerah tubuh di bawah janggut dan semisalnya tidak di anggap membatalkan sholat jika terbuka,,,seperti halnya dapat kita ketahui pendapat-pendapat itu dari kitab-kitab karya mereka.Karenanya jika hal itu (terlihatnya dagu wanita saat sholat ) terjadi di kalangan wanita-wanita awwam yang belum mengerti dengan tatacara madzhab syafi'i ,maka sholatnya tetap sah karena orang awwam sulit berpedoman dengan satu madzhab saja,bahkan sekalipun hal itu terjadi pada para wanita yang menguasai aturan madzhab syafi'i,maka sholatnya tetap di anggap sah juga,karena para ulama madzhab itu berada dalam naungan hidayah Alloh SWT.semoga Alloh berkenan membalas mereka dengan kebaikan atas jasa-jasanya terhadap kita.Amiin. pkl 11 malam,22-9-2011 lumajang-Jawa timur.
والله اعلم بالصواب
Tidak ada komentar:
Posting Komentar