Jumat, 23 Desember 2011

wali mujbir

Wanita ada 2 macam.yaitu:
1.Perawan.
2.Tidak perawan.
untuk yang Perawan bagi sang ayah atau ayahnya ayah (jika ayah g ada)boleh menikahkannya tanpa seizin si anak dengan 7 syarat.yaitu:

1.Tidak ada permusuhan yang nyata antara si perawan dengan walinya.
2.Tidak ada permusuhan sama sekali antara si perawan dengan calon suami.
3.Calon suami seimbang / kufu dengan si perawan.
4.Calon suami mampu membayar mas kawin secara kontan.

5.Dengan mas kawin yang sepadan dengan saudari-saudarinya dan umumnya wanita setempat.
6.Mas kawinnya adalah naqd / mata uang setempat.
7.Mas kawinnya kontan.

Bila syarat 1,2,3,4 tidak terpenuhi maka akad nikahnya tidak di anggap sah.
Bila syarat 5,6,7 tidak terpenuhi maka akadnya sah namun si wali berdosa.
sumber: Taussyih hasyiyah f qorib hal 201.

Hal-hal yang mewajibkan mandi besar / فصل موجبات الغسل ستة

فصل.موجبات الغسل ستة,ايلاج الحشفة في الفرج وخروج المني والحيض والنفاس والولادةوالموت.

Artinya: Hal-hal yang mengharuskan kita mandi besar ada 6. yaitu :
1.MASUKNYA HASYAFAH KE FARJI.
2.KELUARNYA SPERMA.
3.HAID
4.NIFAS
5.MELAHIRKAN.
6.KEMATIAN

Rabu, 21 Desember 2011

QODAF / NDALIH

ومنها ان تصدر من الشحص الفاظ القدف اي الرمي بباطل زنا كان او غيره لرجل او امراءة صغير او كبير مملوك او حر....

Di antara ma'siat lisan adalah keluarnya kata-kata tuduhan, maksudnya menuduh orang dengan melakukan hal bathil,baik itu dengan tuduhan zina atau selain zina,menuduh lelaki ataupun wanita,dewasa atau anak-anak,budak ataupun merdeka..