Jumat, 23 Desember 2011

wali mujbir

Wanita ada 2 macam.yaitu:
1.Perawan.
2.Tidak perawan.
untuk yang Perawan bagi sang ayah atau ayahnya ayah (jika ayah g ada)boleh menikahkannya tanpa seizin si anak dengan 7 syarat.yaitu:

1.Tidak ada permusuhan yang nyata antara si perawan dengan walinya.
2.Tidak ada permusuhan sama sekali antara si perawan dengan calon suami.
3.Calon suami seimbang / kufu dengan si perawan.
4.Calon suami mampu membayar mas kawin secara kontan.

5.Dengan mas kawin yang sepadan dengan saudari-saudarinya dan umumnya wanita setempat.
6.Mas kawinnya adalah naqd / mata uang setempat.
7.Mas kawinnya kontan.

Bila syarat 1,2,3,4 tidak terpenuhi maka akad nikahnya tidak di anggap sah.
Bila syarat 5,6,7 tidak terpenuhi maka akadnya sah namun si wali berdosa.
sumber: Taussyih hasyiyah f qorib hal 201.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar